
Tujuan Umum
Secara umum tujuan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Tinggi Theologi Bethel – The Way sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, SK Mendikbud 0686/U/1990 yaitu Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Agama R.I Nomor 535 Tahun 2001 Tentang Pedoman Penyelengaraan Program Pascasarjana Pendidikan Tinggi Teologi dan Ujian Negara, bahwa tujuan pendidikan Teologi adalah :
- Memperlengkapi para mahasiswa dengan kemampuan akademik, spiritual, etika, moral, sosial yang berfungsi untuk mengembangkan kehidupan pelayanan baik didalam gereja maupun masyarakat.
- Mengembangkan ilmu Teologi didalam Pendidikan Tinggi guna pelayanan gereja di tengah-tengah masyarakat.
Tujuan tersebut dicapai dengan menerapkan prisip-prinsip pendidikan teologi :
- Pengajaran dalam bidang Akademis, Kerohanian dan Pelayanan.
- Mengembangkan Teologi yang komprehensif dengan menenkankan relevansi antara Firman Tuhan dan kehidupan masyarakat.
- Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi : Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
Misi
“Develop comprehensively the personality of man of God which will impact the community”.
Secara detail misi STTB-The Way adalah sebagai berikut:
- Institusi yang selalu berada di garis depan dalam membangun pribadi yang utuh dan komprehensif bagi seorang hamba Tuhan.
- Menghasilkan lulusan yang berkualitas tinggi dari segi kecakapan dan kerohanian yang mampu menjadi alat Tuhan yang efektif dan efisien di ladang Tuhan.
- Ikut aktif dalam kegerakan gereja Tuhan di jaman akhir menuju pada penggenapan seluruh rencana dan tuntunan Tuhan.
Nilai Luhur
Nilai luhur merupakan rasa dan tindakan yang menjunjung tinggi: 1. Perilaku (conduct) 2. Kompetensi (competence) 3. Persekutuan (communion) 4. Kepedulian (caring), dan 5. Membangun (construct)
|